JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut upaya hukum yang dilakukan Yogi Ari Rukmana selaku Asisten Pribadi (Aspri) dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej belum berbentuk laporan polisi (LP). Melainkan, hanya pengaduan masyarakat.
"Mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret.
Menurutnya, upaya hukum itu belum diterima dalam bentuk LP karena kurang memenuhi syarat. Nantinya, pengaduan itupun mesti melalui proses penelaahan terlebih dulu sebelum naik ke proses penyelidikan.
"Pelaporan laki-laki Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana. Sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim," ungkapnya.
Di sisi lain, Sugeng meminta agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut. Salah satu alasanya karena ia lebih dulu mengadukan Yogi ke KPK.
Terlebih, dugaan tindak pidana yang dilakukan Yogi merupakan extra ordinary crime yang harus didahulukan penangannya.
"Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya. Sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK," kata Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu atas dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:
Pelaporan itu telah diterima Bareskim Polri. Yogi telah mengantongi surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.