YOGYAKARTA - Gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu. Gugatan tersebut diajukan karena Partai Prima tidak terima dinyatakan tidak lolos dalam peserta Pemilu 2024. Lantas apa alasan Bawaslu kabulkan gugatan Partai Prima?
Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu dengan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Sebelumnya, Partai Pirma telah menempuh sejumlah langkah hukum untuk bisa ikut dalam Pemilu 2024. Pada gugatan Pertama, Bawaslu sempat mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU memberi kesempatan kepada Pria untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun Prima masih dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Prima kemudian menggugat kembali KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang diajukan sebanyak dua kali tersebut kembali ditolak. Hingga akhirnya gugatan yang diajukan Prima dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Banyak pihak yang bertanya-tanya alasan Bawaslu kabulkan gugatan Partai Prima.
Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima
Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti bersalah karena melanggar administrasi terkait proses pendaftaran Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Pemeriksa menilai perbuatan Terlapor yang telah menerbitkan Surat Nomor: Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49, 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi PRIMA untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan. Perbuatan tersebut menurut Majelis Pemeriksa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut PKPU 4/2022)," kata Puadi Anggota Sidang Bawaslu.
Bawaslu meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. Perintah tersebut diterbitkan berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, sebagaimana gugatan dari Partai Prima.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” kata Rahmat Bagja dalam sidang putusan di YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).
Bawaslu juga memerintah KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tersebut. KPU diminta untuk merilis keputusan soal jadwal dan tahapan penyerahan dokumen verifikasi penerapan parpol peserta anggota DPR dan DPRD.
“(Diputuskan) oleh Rahmat Bagja selaku ketua, Loly Suhenty sebagai anggota, Puadi sebagai anggota, Herwyn sebagai anggota, dan Totok Hariyono sebagai anggota,” ucap Badja.
BACA JUGA:
Badja juga mengatakan proses verifikasi administrasi syarat perbaikan Partai Prima dilakukan oleh KPU dalam waktu 10 x 24 jam sejak dibukanya akses sipol oleh terlapor.
“Tiga, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” kata Bagja.
Demikianlah ulasan mengenai alasan Bawaslu kabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Setelah melalui jalan panjang menempuh jalur hukum, Bawaslu akhirnya mengabulkan gugatan partai Prima dengan menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Partai Prima menjadikan putusan PN Jakpus sebagai bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan KPU.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.