JAKARTA - KPU menghormati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Kami hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu. Kami menghormati putusan Bawaslu," ujar anggota KPU Mochammad Afifuddin dilansir ANTARA, Senin, 20 Maret.
Hal tersebut, lanjut Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, sejalan dengan sikap KPU RI yang menghormati kewenangan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi pemilu di Indonesia.
Dia menyampaikan sebagai pihak yang mewakili KPU selaku pihak terlapor untuk menghadiri sidang pembacaan putusan terkait dengan laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023, dia akan menyampaikan detail hasil putusan Bawaslu tersebut kepada segenap jajaran KPU dalam sidang pleno.
"Selanjutnya, saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam persidangan di ruang Sidang Bawaslu, Jakarta.
BACA JUGA:
Bawaslu menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin kepada KPU berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Partai Prima oleh KPU.
Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Sebelumnya, usai sempat mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Partai Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Laporan ke Bawaslu itu didaftarkan atas nama Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor.
Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis (2/3) sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.