JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melarang masyarakat untuk melakukan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan. Selain itu, Fadil juga melarang warga bermain petasan.
Larangan ini, kata Fadil, telah tertuang dalam maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/01/III/2023 yang diterbitkan pada 15 Maret 2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 H.
Hal ini diungkapkan Fadil usai menghadiri rapat pimpinan bersama Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rangka kesiapan menghadapi hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan.
"Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian untuk dihentikan," kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 20 Maret.
Fadil menuturkan, alasan dirinya menerbitkan maklumat tersebut dengan tujuan untuk menjaga bulan Ramadan tetap kondusif dan tidak menganggu masyarakat yang berpuasa. Ia bilang, tempat hiburan malam juga akan dibatasi jam operasionalnya.
"Kita menghargai orang yang berpuasa. Tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan perda. Kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," papar Fadil.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan pihaknya melarang konvoi berkedok SOTR dan petasan selama bulan Ramadan.
Kegiatan ini, kata dia, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dikhawatirkan hal tersebut akan mengganggu ketertiban serta keselamatan berlalu lintas.
"Berkerumun menunggu di saat buka puasa, ngabuburit sampai dengan malam menunggu sahur ini akan berpotensi adanya tawuran, konflik. Termasuk konvoi dan arak-arakan yang melibatkan jalanan di tempat umum, publik. Itu dapat menggangu ketertiban maupun keselamatan berlalu lintas," jelas Trunoyudo.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, berikut adalah isi maklumat Kapolda Metro Jaya tentang larangan kegiatan yang mengganggu bulan Ramadan:
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1) Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan
2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.