Bagikan:

BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya melarang pelaksanaan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan suci Ramadan 1444 H di wilayah Kota Bogor.

Keputusan ini diklaim Bima Arya berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dirinya bersama jajaran Forkopimda Kota Bogor, meliputi Kapolresta, Dandim, Kajari hingga Dadenpom.

"Berdasarkan hasil koordinasi disepakati beberapa hal. Pertama, seperti tahun-tahun sebelumnya, THM akan ditutup selama bulan Ramadan full," kata Bima Arya dalam keterangannya, Selasa 21 Maret.

Kedua, dilanjutkan Bima Arya, untuk operasional warung, kafe dan restoran di bulan suci Ramadan 1444 H, akan berlangsung seperti biasa. Namun, dengan catatan para pelaku usaha dihimbau menghormati orang yang berpuasa.

Ketiga, dilarang keras melakukan kegiatan SOTR. Apabila ditemukan, Bima Arya mengaku akan melakukan penindakan secara tegas.

"Kami akan tindak tegas. Karena selama ini banyak mudaratnya ketika disalahgunakan. Jadi, ada tawuran, kebut-kebutan, ada kegiatan lain menebeng dari SOTR," ucap Bima Arya.

"Berbaginya silahkan saja, tapi tidak dilakukan dengan konvoi dan arak-arakan. Kalaupun mau berbagi sahur ya langsung ke lokasi," sambung dia.

Terakhir, Bima Arya melarang masyarakat untuk main petasan selama bulan suci Ramadan 1444 H. Apalagi, selama ini pada saat peringatan Tahun Baru pun pihaknya melarang hal tersebut.

"Dilarang, dan selama ini tahun baru aja kita larang. Artinya banyk Mudaratnya. Nanti juga kami akan melakukan sesekali razia atau sidak seperti itu," ungkap Bogor">Wali Kota Bogor.

"Termasuk Forkopimda akan berkeliling melakukan Safari Ramadan, bersilaturahmi dengan warga, tarawih keliling hingga kegiatan aktivitas sosial keagamaan lainnya," tandas Bima Arya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyebut Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Bogor stop beroperasi selama bulan suci Ramadan 2023.

Penutupan operasional THM ini sendiri berlaku mulai tiga hari jelang puasa, dan tiga hari jelang lebaran Idul Fitri 2023.

"H-3 sampai H+3 ramadan (berhenti operasional)," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan, Minggu 12 Maret 2023.

Tak hanya THM, menurut pria yang akrab disapa Demak, pihaknya juga meminta kafe tak menggelar live music selama Ramadan 2023.

"Sarannya tidak ada. Untuk jam operasionalnya nanti Kesbangpol yang akan buat surat edarannya, pengawasannya dari kita (Satpol PP)," ucap dia.

"(Termasuk) untuk tempat hiburan nanti dari Kesbangpol bikin surat edaran terkait operasional THM selama bulan suci Ramadan," sambung Demak.

Disisi lain, dikatakan Demak, untuk operasional rumah makan atau warteg di bulan suci Ramadan, itu tidak masalah dan mereka dipersilahkan membuka tempat usahanya.

"Tidak masalah. Kalau mau buka, buka saja. Kita juga gak nakut-nakutin. Ini kan kita kota yang menjunjung tinggi toleransi, jadi silahkan tempat makan buka," imbuh dia.

"(Menggunakan kain penutup) nanti kita akan kaji kembali ya, tapi biasanya sih pake. Itu kan untuk menghargai bulan suci Ramadan," tandas Demak