Berujung Tawuran Antarkomunitas, Polresta Bandar Lampung Imbau Perang Sarung dan SOTR Tak Dilakukan
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto (Foto: DOK ANTARA/HO)

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar sahur on the road (SOTR)dan juga tradisi perang sarung pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

"Pada umumnya, sahur on the road bukan menambah kekhusyukan selama Ramadan namun berakhir pada tawuran antarkomunitas, maka kami imbau untuk tidak dilaksanakan," tegas Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto di Bandar Lampung, Antara, Senin, 20 Maret.  

Sahur on the road dan juga tradisi perang sarung biasanya dilakukan sesudah salat tarawih ataupun jelang sahur. Ino Hari minta ke warga bila menemukan hal ini untuk segera dilaporkan. 

Ino Hari menyarankan sebaiknya sahur on the road diganti dengan acara sahur bersama di rumah atau yayasan, karena lebih tepat sasaran dan minim gesekan dengan komunitas lain.

"Kami juga telah memetakan wilayah-wilayah rawan kriminal di Kota Bandar Lampung selama berlangsungnya bulan puasa," kata dia. 

Sementara itu untuk peraeng sarung kerap  terjadi penyimpangan dari perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

"Perang sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap bulan Ramadan justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang," kata dia lagi.

Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Pasal UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kami ingatkan pada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung agar tidak melakukan hal-hal yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas, jika ada hal yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas kami akan tindak tegas," demikian Ino Hari