Nekat Beroperasi Saat Ramadan 2023, Satpol PP Segel THM di Kota Bogor
Satpol PP Kota Bogor melakukan segel kepada THM yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 2023 (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP Kota Bogor menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat beroperasi saat Ramadan 2023. Petugas pun menyita puluhan minuman beralkohol di atas 5 persen.

Satpol PP Kota Bogor bersama Satnarkoba Polresta Bogor Kota menyegel THM Charlie Lounge, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu 2 April 2023 malam.

Selain itu, THM Charlie Lounge menjual minuman keras (miras) tak berizin dan kedapatan kasus perkelahian di lokasi. Penyegelan THM yang nekat beroperasi saat Ramadan 2023 dibenarkan Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah.

Menurut dia, penyegelan dilakukan setelah banyaknya ditemukan pelanggaran.

"Diantaranya beroperasi saat Ramadan, bahkan beroperasi hingga jam 02.00 WIB dan menjual miras tanpa izin, golongan B. Jadi kami bersama Polresta Bogor Kota menutup THM itu," katanya, Senin 3 April.

Selain menyegel THM Charlie Lounge, Satpol PP dan Polresta Bogor Kota juga mengamankan sejumlah minuman keras (miras) di kawasan Kecamatan Bogor Utara.

Tak kurang dari 55 botol miras jenis ciu ukuran satu liter, 60 botol ciu ukuran 650 mili liter, satu jeriken besar ciu, satu botol miras kawa kawa, tiga botol intisari, empat botol anggur merah dan dua botol anggur putih.

Diketahui, Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu, kata dia, ada enam poin informasi kepada seluruh warga Kota Bogor.

"Pertama, para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Kedua, dilarang mengadakan kegiatan Sahur on the Road (SOTR)," ujar Alma.

Ketiga, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Ramadan khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.

Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama Ramadan dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

"Kelima, dilarang memproduksi serta menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri. Keenam, para pemilik rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," pungkas dia.