BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melaporkan ke kepolisian terkait dugaan kasus perusakan segel tempat hiburan malam (THM) yang dipasang petugas satuan polisi pamong praja.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan perusakan segel itu dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi dengan nomor register LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA.
"Saya laporkan tadi siang sekitar pukul 11.45 WIB di Polres Metro Bekasi. Pelapor atas nama saya pribadi mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku korban," katanya dilansir ANTARA, Senin, 6 Februari.
Dia menjelaskan laporan tindak pidana dimaksud berupa dugaan perusakan segel sesuai ketentuan pasal 406 KUH Pidana dan atau pasal 232 KUH Pidana dengan terlapor atas nama inisial RTLT.
Deni mengatakan laporan kasus ini berawal dari kegiatan penyegelan yang dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi di sebuah ruko beralamat Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 99 Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, pada Jumat (3/2) pukul 22.00 WIB.
Ruko yang diketahui menjadi tempat usaha hiburan malam itu disegel petugas akibat melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 terkait penyelenggaraan kepariwisataan di daerah itu dengan tetap beroperasi secara diam-diam meski sudah dilarang.
BACA JUGA:
Namun pada malam itu juga, segel pemerintah daerah langsung dirusak tak lama usai penyegelan dan aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut pun tetap dilanjutkan.
"Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel akan kita laporkan, dan ini sudah kita buktikan," katanya.
Deni memastikan pelaporan ini menjadi peringatan bagi para pengusaha hiburan di Kabupaten Bekasi agar menaati regulasi sekaligus menghormati tindakan Satpol PP selaku aparatur penegak peraturan daerah.
"Perusakan segel pemerintah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Intinya kalau ada tindakan dari pemerintah daerah agar dihormati, jangan merusak atau merobek segel yang sudah kita tempel," kata dia.