BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah tersebut selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, di Cibinong, Bogor, Senin, 11 Maret, mengungkapkan bahwa larangan tersebut berlaku bagi semua THM tanpa terkecuali, termasuk tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
"Selama bulan Ramadan harus tutup. Tidak dibatasi (jam operasional), tapi harus tutup," kata Rhama.
Ia menegaskan bahwa para pengusaha wajib mengindahkan SE yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu. Satpol PP akan menutup paksa tempat hiburan malam yang nekad beroperasi.
"Pertama kita tutup saja, kalau masih ngeyel nanti dari Gakda, PPNS yang masuk, nanti perizinannya seperti diperiksa semua," ujarnya.
Rhama menjelaskan bahwa beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga melakukan sosialisasi larangan operasional THM selama Ramadhan.
"Kecamatan sudah menerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya sudah keluar, paling nanti tinggal menunggu pelaksanaannya pas puasa," tuturnya.
BACA JUGA:
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di Bulan Suci Ramadan.
"Intinya kalau dia oleh pihak kecamatan disosialisasi semua, tapi pas bulan Ramadan kita datang ke sana (THM) masih didapati beroperasi, akan kita tutup pakai segel sementara, supaya tidak ada aktivitas," ungka Rhama.
Ia juga menyatakan bahwa selain mengawasi tempat-tempat hiburan malam, Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) selama Ramadan.
Dampak larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan bagi karyawan yang bekerja di tempat tersebut bisa sangat signifikan. Karyawan-karyawan tersebut akan kehilangan sumber penghasilan mereka selama periode larangan tersebut, yang dapat berdampak pada kehidupan finansial mereka dan keluarga mereka.
Diharapkan pemerintah setempat atau lembaga amal dapat menyediakan bantuan keuangan darurat bagi karyawan THM yang terkena dampak larangan operasional.
Pemerintah atau organisasi non-pemerintah (LSM) dapat menyelenggarakan program pemagangan atau pelatihan untuk membantu karyawan THM mendapatkan keterampilan baru atau pekerjaan sementara selama periode larangan.