Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan saat menggeledah Kantor PT Taspen (Persero) pada Jumat, 8 Maret kemarin. 

KPK juga menemukan barang bukti yang sama di kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.

"Pada kegiatan penggeledahan di 2 lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri  dalam keterangannya, Senin, 11 Maret.  

Ali Fikri mengatakan, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen yang sedang disidik KPK. "Disita sebagai barang bukti berkas perkara," kata Ali.

Dalam proses penyidikan ini, KPK turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak beperkara. Tim penyidik juga telah menyita catatan investasi keuangan, BBE, hingga sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Dalam proses yang berjalan, KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS) dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management. Berdasarkan informasi, kedua orang tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baru-baru ini, Menteri BUMN Erick Thohir juga telah membebastugaskan Kosasih dari jabatan Direktur Utama PT Taspen.