Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil saksi kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) yang dikabarkan menjerat Antonius N. S. Kosasih. Proses ini digelar setelah penyidik menganalisa barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.

“Pemanggilan saksi segera dilakukan dan perkembangan akan disampaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 19 Maret.

Ali mengatakan penyidik kekinian fokus lebih dulu untuk menganalisa bukti. Sebab, mereka bakal ditanya soal temuan itu.

Adapun penggeledahan terkait dugaan investasi fiktif di perusahaan pelat merah itu sudah dilakukan di tujuh lokasi. Rinciannya, penyidik mendatangi Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Maret dan menemukan bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan.

Kemudian mereka juga mendatangi lima lokasi pada Kamis, 7 Maret. Penyidik saat itu menemukan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, dokumen maupun catatan investasi keuangan, hingga alat elektronik.

“Setelah penggeledahan tentu analisis serta penyitaan temuan penggeledahan tersebut disita sebagai barang bukti dilakukan dan berikutnya akan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan meningkatkan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan. Permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah dilakukan.

Dua orang dicegah berdasarkan informasi yang beredar. Mereka adalah Antonius N. S. Kosasih yang kekinian sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Ini merupakan penghitungan awal karena jumlahnya masih bisa bertambah sesuai hasil yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).