JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N. S Kosasih sebagai tersangka kasus investasi fiktif perusahaan pelat merah tersebut.
Status Antonius ini diketahui dari pemanggilan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, Dodi Susanto sebagai saksi. Disebutkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Rabu, 19 Juni.
“(Diperiksa di, red) Kantor KPK,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Juni.
Surat pemanggilan Dodi sudah dikirimkan sejak Rabu, 12 Juni lalu. Dia diharap hadir memenuhi panggilan penyidik.
Adapun penetapan tersangka ini belum disampaikan resmi oleh komisi antirasuah. Biasanya, pengumuman dilaksanakan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya juga sudah mengamini status tersangka Kosasih.
Hal itu disampaikan saat Kosasih dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa, 7 Juni. “Tadi juga salah satu (pihak, red) dipanggil, tersangkanya,” ujar Asep kepada wartawan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan meningkatkan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan. Permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait di kasus ini sudah dilakukan.
Ada dua orang yang sudah dicegah ke luar negeri untuk memudahkan penyidikan. Mereka adalah Antonius N. S. Kosasih yang kekinian sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.