Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi saat menggeledah kantor PT Taspen (Persero).

Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 8 Maret lalu. Selain kantor BUMN tersebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut barang bukti juga ditemukan di kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.

"Pada kegiatan penggeledahan di 2 lokasi tersebut, tim menemukan dokumen, BBE (barang bukti elektronik), dan catatan keuangan yang didiga ada kaitan dengan perkara tersebut," kata Ali kepada wartawan, Minggu, 10 Maret.

Ali mengungkapkan, barang bukti yang disita dari kantor PT Taspen dan kantor swasta itu dibawa tim penyidik untuk kepentingan pengusutan perkara.

"Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara," tutur dia.

Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi terkait dugaan korupsi investasi fiktif ini. Selain kantor, lokasi penggeledahan KPK adalah rumah kediaman dan unit apartemen.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi di PT Taspen (Persero). Diduga terjadi investasi fiktif yang melibatkan perusahaan lain hingga menyebabkan negara merugi hingga ratusan miliar.

Adapun saat penyelidikan KPK sempat meminta keterangan Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Jumat, 1 September 2023. Ia mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi.

Ketika itu, Rina menyebut surat panggilannya tak ada nama tersangka yang dilampirkan. Meski begitu, dia sudah menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik yang sebagian adalah milik mantan suaminya.

KPK jga meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah dua orang ke luar negeri terkait kasus korupsi di PT Taspen. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih. Antonius juga telah dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN erick Thohir.