Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dua orang yang dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi PT Taspen (Persero) kooperatif memenuhi panggilan penyidik saat diperiksa. Tak ada alasan bagi keduanya untuk mangkir.

Dua orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus itu belum disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Tapi, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih yang sudah dinonaktifkan dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 9 Maret.

Ali menyebut kedua pihak tersebut dicegah selama enam bulan hingga September 2024. Upaya paksa ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

“Permintaan cegah ini adalah yang pertama,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi di PT Taspen (Persero). Diduga terjadi investasi fiktif yang melibatkan perusahaan lain hingga menyebabkan negara merugi hingga ratusan miliar.

Adapun saat penyelidikan KPK sempat meminta keterangan Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Jumat, 1 September 2023. Ia mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi.

Ketika itu, Rina menyebut surat panggilannya tak ada nama tersangka yang dilampirkan. Meski begitu, dia sudah menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik yang sebagian adalah milik mantan suaminya.