Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang yang ditemukan di rumah pengusaha bernama Hanan Supangkat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp15 miliar. Temuan ini didapat saat penyidik menggeledah rumahnya pada Rabu, 6 Maret.

“Diperoleh beberapa dokumen keuangan serta uang cash. Betul, kemarin sudah ada yang mengonfirmasi apakah sekitar Rp15 miliar, kurang lebihnya begitu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret.

Ali mengatakan uang itu ditemukan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. “Kami menduga ada hubungannya dengan perkara yang sedang KPK selesaikan proses penyidikannya untuk TPPU tersangka SYL,” ujarnya.

KPK memastikan temuan ini akan dianalisa dan dilakukan konfirmasi ke sejumlah saksi. “Karena memang ada beberapa dokumen juga yang diduga aliran dari catatan yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut,” tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Hanan Supangkat yang juga bos PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) sudah pernah diperiksa sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat Syahrul pada Jumat, 1 Maret. Penyidik ketika itu mendalami dugaan komunikasi yang dilakukan dengan Syahrul dan proyek yang di Kementan.

Proses ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Dugaan tersebut sekarang sedang disidangkan.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.