JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran pengusaha Hanan Supangkat untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 20 Maret. Kehadirannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Kami juga mengingatkan yang bersangkutan untuk dapat hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 20 Maret.
Ali bilang Hanan harus komitmen karena penundaan pemeriksaan sudah dilakukan sesuai permintaannya. Diketahui, pengusaha itu harusnya diperiksa pekan lalu tapi tak bisa hadir karena sedang mendapat perawatan di rumah sakit.
Penyidik nantinya akan meminta keterangan terkait beberapa hal saat memeriksa, kata Ali. Di antaranya adalah soal temuan uang Rp15 miliar di rumahnya saat upaya paksa penggeledahan dilakukan.
“Kami ingatkan yang bersangkutan agar kooperatif hadir sehingga menjelaskan apa yang dia ketahui terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka SYL selaku Menteri Pertanian saat itu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang belasan miliar rupiah di rumah Hanan yang merupakan bos PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) saat melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Maret. Kemudian, ada juga beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus pencucian uang Syahrul ketika itu.
Hanan juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat, 1 Maret. Ketika itu, dia didalami soal komunikasi yang dilakukan dengan Syahrul Yasin Limpo dan proyek di Kementan.
Proses ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Dugaan tersebut sekarang sedang disidangkan.
BACA JUGA:
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.