Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL meminta majelis hakim untuk menghadirkan bos perusahaan pakaian dalam ‘Rider’ Hanan Supangkat sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Permintaan menghadirkan Hanan Supangkat itu disampaikan penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen. Saat itu, ia meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan satu saksi lagi.

"Yang Mulia mohon izin, ada tambahan sedikit. Terkait dengan apa yang sudah disampaikan tadi, ada salah satu saksi yang menurut hemat kami, dalam memberikan keterangan pada bulan Maret kemarin itu juga berkaitan dengan Pak Syahrul Yasin Limpo. Namanya Hanan Supangkat. Mohon berkenan melalui yang mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke majelis menghadirkan Hanan Supangkat," ujar Koedoeboen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 12 Juni.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh merespon permintaan itu dengan mempertanyakan apakah saksi yang dimaksud itu sudah pernah diperiksa dalam persidangan.

Koedoeboen mengamini perihal itu dan menyebut Hanan Supangkat sudah diperiksa pada Maret lalu.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut dimintai pendapatnya menyatakan bila Hanan Supangkat bukan saksi yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Memang kami mendapat info di media kami pun mendengar dari media, pernah di BAP tapi di TPPU. Sehingga kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasehat hukum," ucap jaksa.

Mendengar penjelasan itu, Hakim Rianto Pontoh pun mempersilahkan kubu SYL bila ingin menghadirkan saksi yang dimaksud.

"Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan, kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa," kata Hakin Rianto.