Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa pengusaha Hanan Supangkat sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penyebabnya dia sedang sakit dan sudah mengirim surat minta penundaan.

“Dari suratnya sedang berobat ke RS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 14 Maret.

Ali menutup rapat soal penyakit yang diderita Hanan hingga menyebabkan dirinya berobat dan menunda pemeriksaan penyidik. “Ada suratnya tentu tidak mangkir,” tegasnya.

Adapun dalam surat itu, Hanan mengaku siap hadir pada Rabu, 20 Maret. “Nanti kita tunggu kehadirannya,” ungkap Ali.

“Suratnya memang yang bersangkutan menyatakan akan kooperatif hadir sehingga nanti kita tunggu kehadiran dari yang bersangkutan Pak Hanan Supangkat ini,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik komisi antirasuah menemukan uang belasan miliar rupiah di rumah Hanan yang merupakan bos PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) saat melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Maret. Kemudian, ada juga beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus pencucian uang Syahrul ketika itu.

Hanan juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat, 1 Maret. Ketika itu, dia didalami soal komunikasi yang dilakukan dengan Syahrul Yasin Limpo dan proyek di Kementan.

Proses ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Dugaan tersebut sekarang sedang disidangkan.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban.

Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.