Bagikan:

JAKARTA - Dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar di rumah tahanan (rutan) kembali disidangkan Dewan Pengawas KPK pada hari ini, Kamis, 14 Maret. Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi diperiksa secara tertutup.

"Ya, jam 09.00 WIB terperiksa Karutan AF," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan saat konfirmasi, Kamis, 14 Maret.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari sidang yang dilaksanakan Dewas KPK, kemarin. Eks Plt Karutan KPK Ristanta dan Hengki yang merupakan eks Plt Kamtib sudah diperiksa tapi hasilnya belum disampaikan.

Penyampaian hasil sidang etik biasanya dilakukan ketika Dewan Pengawas KPK membacakan putusan.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK sudah memutus 78 pegawai terbukti melanggar etik karena terlibat dugaan pungutan liar. Mereka dihukum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan sudah dilaksanakan pada Senin, 26 Februari lalu.

Sedangkan 12 lainnya diserahkan kepada Sekjen KPK. Alasannya perbuatan mereka terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

Kekinian, komisi antirasuah juga sudah mengusut kasus ini melalui kedeputian penindakan dan eksekusi. Totalnya, ada lebih dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya adalah Hengki yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sosok yang kekinian bekerja di Sekretariat DPRD DKI Jakarta itu disebut sebagai dalang atau otak dari praktik pungli yang terjadi.