Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan yang dikelolanya pada Jumat, 15 Maret. Surat sudah dikirimkan agar mereka hadir memenuhi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik.

“Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini, 15 Maret 2024 di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Maret.

Ali belum memerinci akan ditahan atau tidaknya mereka. Begitu juga dengan materi yang bakal didalami dari para tersangka itu.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun ada 15 orang dipanggil penyidik. Semuanya berstatus sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan lebih dari 10 orang tersangka pungli rutan. Salah satunya, Hengki yang kini bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Ia disebut sebagai dalang atau otak dari praktik pungli tersebut oleh Dewan Pengawas KPK saat membacakan putusan etik 78 pegawai.

"Hengki sudah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret.

Dalam kasus ini, Hengki sudah diperiksa bersama Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan beberapa saksi pada Rabu, 13 Maret. Mereka dicecar terkait beberapa hal, diantaranya berkaitan transaksi hingga pembagian uang pungli dari para tahanan.