Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang melibatkan pegawainya. Bekas tahanan seperti eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming hingga eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dipanggil pada hari ini.

“Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Juni. 

Penyidik juga memanggil I Nyoman Dhamantra yang merupakan eks Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang pernah jadi penghuni rutan karena kasus suap impor bawang putih serta swasta bernama Jefri Maulana Akbar. Tessa menyebut keduanya juga dimintai keterangan sebagi saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

KPK juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.