JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dan barang bukti untuk kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani Maming. Berkas perkara telah diserahkan dari tim penyidik KPK kepada tim jaksa.
Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati menuturkan, berkas perkara kasus dugaan suap izin usaha pertambangan oleh Mardani Maming telah layak dibawa ke persidangan.
"Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materil, Tim Jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk di bawa ke tahap kepersidangan," kata Ipi kepada wartawan, Sabtu, 22 Oktober.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja.
"Nantinya Tim Jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan Tersangka MM (Mardani Maming) berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," ujar dia.
BACA JUGA:
Saat ini, Mardani Maming tetap dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh tim jaksa, Sejak 21 Oktober 2022 sampai 9 November 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.
Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani.
Eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 mencapai Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.