Pembelian Lahan dan Perusahaan Mardani Maming Ditelisik KPK
Tersangka kasus suap dan gratifikasi Mardani Maming saat ditahan KPK (FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pembelian lahan dan kepemilikan perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini dilakukan dengan memeriksa mantan Direktur PT Permata Abadi Raya, Wawan Surya pada Selasa, 30 Agustus.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian lahan hingga kepemilikan perusahaan yang memperoleh IUP (izin usaha pertambangan) di Tanah Bumbu yang turut diduga milik tersangka MM (mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus.

Tak dirinci perusahaan apa yang mendapatkan izin usaha tersebut. Ali hanya mengatakan keterangan Wawan diharap bisa melengkapi berkas perkara Mardani H. Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Mardini diduga mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 mencapai Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.