Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Apalagi, banyak perusahaan memberikan pelicin pada Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

"Kalau itu yang terjadi setelah ada bukti cukup terkait dengan aliran dana lewat perusahaan dan kita ketahui perusahaan itu hanya digunakan atau didirikan sebagai vehicle untuk menampung uang hasil korupsi pasti kena TPPU-nya ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli.

Pendirian perusahaan, sambung Alexander, kerap menjadi modus pidana pencucian uang. Menurutnya, banyak pelaku korupsi yang menyebut usaha yang didirikannya berasal dari hasil yang sah.

Padahal, bisa saja, pendirian usaha itu justru bertujuan mengaburkan aliran uang. Sehingga kemungkinan mengembangkan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu dapat dilakukan.

"Seolah-olah uang itu dari hasil tindak pidana kalau masuk ke perusahaan seolah-olah itu sebagai hasil dari kegiatan usaha kan begitu bisnis ya," ujarnya.

Alexander memastikan perusahaan Mardani bakal ditelisik. KPK siap mengambil tindakan. "Kita akan dalami hal itu," ujarnya.

KPK menyebut Mardani Maming diduga menerima Rp104 miliar dari berbagai perusahaan tambang untuk melicinkan perizinan yang diurus. Penerimaan dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai bupati.

Salah satu perusahaan yang memberi pelicin adalah PT PCN. Perusahaan ini bahkan membantu Mardani membuat perusahaan lainnya.

Sebelumnya, Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.