JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan kemungkinan penerapan pasal tersebut tentu akan dilengkapi dengan barang bukti berupa transaksi keuangan, perbankan, dan lainnya.
"Kalau memungkinkan ada alat bukti untuk ke arah TPPU ya, tidak menutup kemungkinan kita ke arah TPPU," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus.
Meski begitu, KPK memastikan akan fokus lebih dulu dalam pengusutan dugaan suap yang menjerat Mardani. "Kita akan mencari tindak pidana pokoknya atau predicate crimenya," tegas karyoto.
"Apa saja berapa kali suap itu terjadi dan dari pihak mana-mana. Apakah hanya PCN saja," sambungnya.
Senada, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penerapan pasal pidana pencucian uang mungkin dilakukan. Apalagi, komisi antirasuah tengah menggencarkan recovery asset atau pemulihan aset.
"MM apakah kemungkinan peluang TPPUnya ada, termasuk korporasi tentu nanti ke sana arahnya," ujar Ali.
"Karena kami pastikan setiap penanganan perkara oleh KPK dalam rangka untuk memaksimalkan mengoptimalkan asset recovery pasti penggunaan pasal TPPU kami gunakan, selain nanti persidangan memakai uang pengganti," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima, sementara selaku pemberi yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sudah meninggal dunia.
BACA JUGA:
Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020. Diduga uang yang diterima Mardani melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya mencapai Rp104,3 miliar.