Bagikan:

KUPANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari-Juni 2022 menerima sebanyak 27 laporan masyarakat terkait dugaan tindakan pidana korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Ada 27 dugaan korupsi yang kami terima, masih dalam tahap verifikasi," kata Deputi Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardina kepada wartawan usai acara Pembukaan Bimbingan Teknis Antikorupsi untuk Lintas Elemen di Kupang dilansir Antara, Senin, 20 Juni.

Dia menjelaskan laporan tersebut bersifat dugaan dan masih didalami KPK. Nanti KPK akan bergerak menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

"Kalau tidak ada bukti maka berhenti. Karena ada juga yang melapor habis itu dihubungi kembali tidak bisa, ditelepon tak diangkat, email tak dibalas, kan susah juga," katanya.

Wawan mengatakan KPK mempertimbangkan objek dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK adalah penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.

"Tetapi kalau kepala dinas yang diduga korupsi, maka itu eselon II, bukan di KPK tetapi kalau ada bukti awal maka disambungkan ke kepolisian atau Kejaksaan," katanya.

Wawan menegaskan semua laporan yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti namun sesuai standar operasional prosedur (SOP). Saat laporan diterima maka akan diverifikasi siapa pelapor dan lain sebagainya.

Laporan tindak pidana korupsi yang dapat ditindaklanjuti yakni aduan disertai dengan bukti-bukti.

Selain itu, katanya, pelapor perlu menjaga kerahasiaan laporan atau tidak mempublikasikan kepada masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar memudahkan KPK melakukan tindak lanjut berupa pengumpulan bukti-bukti di lapangan.

"Kalau dilaporkan habis itu disampaikan kepada media massa maka akan percuma karena kalau begitu orang yang dilaporkan bisa menyembunyikan atau menghilangkan bukti-bukti," katanya.