Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan screenshoot atau gambar tangkapan layar tak bisa begitu saja jadi bukti saat masyarakat melaporkan dugaan korupsi. Setidaknya, harus ada uraian fakta atas peristiwa yang dilaporkan.

"Saya bilang belum cukup (jika hanya gambar tangkap layar, red)," kata Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Tomi Murtomo seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu, 31 Agustus.

Dalam melakukan pelaporan, masyarakat harus melengkapi sejumlah hal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018. Di antaranya identitas pelapor hingga uraian fakta.

"Uraiannya seperti apa. 5 W (what, where, when, why, who) + 1 H (how). Siapa, di mana, kapan, berapa itu harus disampaikan," tegas Tomi.

Meski begitu, Tomi mengamini masyarakat memang kerap kali kesulitan jika harus mencari uraian fakta tersebut. Sehingga, mereka yang melapor sebaiknya tahu, lihat, dan mendengar secara langsung dugaan korupsi.

"Karena memang PP 43 ini kalau enggak salah dibuat untuk membatasi pelapor, masyarakat yang berperan aktif juga enggak sembarangan melapor. Makanya, dipersyaratan kan wajib harus melampirkan uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Nantinya, KPK akan melakukan verifikasi dari laporan yang diterima. Setelah itu, jika memang kasus yang dilaporkan sesuai tugas pokok dan fungsi komisi antirasuah maka pelaporan tersebut akan ditelaah.

"Karena perlu disampaikan ke publik, banyak laporan yang masuk ke KPK bahkan mungkin karena orang putus asa mau lapor ke mana, sengketa harta gono-gini saja dilaporkan ke kami," ungkapnya.

"Nah ini (perlunya, red) diverifikasi. Ketika bukan tindak pidana korupsi tidak bisa kita menindaklanjuti pengaduan," sambung Tomi.

Sebelumnya, KPK mengungkap telah terjadi peningkatan jumlah laporan masyarakat yang masuk ke lembaganya. Pada semester I/2022, ada 2.173 laporan yang diterima.

"Selama semester I/2022 jumlah laporan yang diterima oleh Direktorat PLPM KPK 2.173 laporan sedikit mengalami kenaikan dibandingkan dengan jumlah laporan pada periode yang sama pada tahun 2021 sebanyak 2.045 laporan," kata Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochammad Hadiyana dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus.

Selanjutnya, sebanyak 2.069 laporan telah diverifikasi dan 104 di antaranya langsung diarsipkan. Hadiyana mengatakan pengarsipan ini dilakukan karena substansi laporan itu tak berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bisa ditangani KPK.

Kemudian, ada juga 1.235 laporan yang sempat diverifikasi tapi tidak diteruskan. Penyebabnya, pelaporan itu tidak memiliki bukti pendukung seperti syarat dalam PP 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarkat.