Polri Sebut Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Pakai 2 Pengakuan dari Bharada E dan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo tiba di rumah singgah kawasan Duren Tiga Jakarta untuk rekonstruksi penembakan Brigadir J pada Selasa 30 Agustus. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebutkan rekonstruksi adegan penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggunakan dua pengakuan dari Bharada E dan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penembakan terjadi di rumah singgah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekonstruksi pun dilakukan di lokasi yang sama.

"Bukan ada dua versi. Menurut keterangan RE (Bharada E) dan FS (Ferdy Sambo) ada yang tidak sesuai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa 30 Agustus.

Ferdy Sambo diketahui sempat memberikan pernyataan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Namun, Bharada E mengaku eksekusi tembakan untuk mengakhiri nyawa Brigadi J dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Terkait pengakuan mana yang merupakan kejadian sebenarnya, Andi menegaskan bukan wewenang Polri membuktikannya. Dia bilang fakta di pengadilan yang akan menjawabnya.

"Masalah dia menembak atau tidak makanya saya katakan masing-masing punya pendapat, punya keterangan, nanti kita uji di pengadilan," ujar Andi.

Rekonstruksi di rumah singgah ini dilakukan setelah reka ulang di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Di rumah Jalan Saguling juga, runutan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dari Magelang diperagakan.

Secara keseluruhan terdapat 78 adegan dalam rekonstruksi yang dijalani kelima tersangka di Magelang-rumah Saguling-rumah singgah Duren Tiga.

Adapun kelima tersangka adalah Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.