Ogah Usul Sosok Pengganti Anies, Ketua DPRD DKI Pasrahkan Nama Pj Gubernur DKI ke Jokowi
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku dirinya tak mau mengajukan usulan mengenai nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober mendatang.

Menurut Prasetyo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasti bisa menentukan siapa sosok yang menempati jabatan Pj Gubernur yang akan dilantik lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nanti.

"Saya enggak komentar kalau Pj. Saya rasa Presiden lebih tahu daripada saya. Apalagi Presiden adalah mantan Gubernur DKI Jakarta. Orang-orangnya (yang cocok sebagai Pj Gubernur DKI), pasti dia tahu," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus.

Saat dimintai tanggapan mengenai tiga nama yang santer dikabarkan masuk dalam bursa Pj Gubernur DKI, Prasetyo pun enggan berkomentar.

Ketiga nama itu adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013 Juri Ardiantoro, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali.

Yang jelas, lanjut Prasetyo, orang yang nanti menjabat sebagai Pj Gubernur DKI selama tahun 2022 hingga 2024 nanti harus memahami dan bisa menyelesaikan sejumlah masalah di Jakarta.

"Soal Pj, saya enggak mau nyebut nama, tapi yang harus mengerti Jakarta. Karena bukan apa-apa, Jakarta ini masih banyak PR. Banyak masalah macet, masalah banjir," tutur Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, hingga hari ini belum ada nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan. Kemendagri, kata Tito, akan meminta masukan DPRD DKI Jakarta lebih dulu terkait nama calon.

"Belum. Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," ujar Tito di gedung DPR, Senayan.

Masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022. Menurut Tito, penjabat pengganti Anies akan dibahas pada September mendatang.

Tito mengatakan, saat ini pihaknya tengah berfokus untuk mengurus penjabat yang akan menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada September.

"(Pengangkatan Pj Gubernur DKI) itu kan Oktober. Kami ini kan dari Juli sampai Desember totalnya udah 101. Paling banyak itu di bulan Juni ada 48. Yang bulan Agustus kami kerjakan di bulan Juli. Yang bulan September ini kami kerjakan di akhir bulan Agustus. Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di bulan September. Oktobernya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," jelas Tito.

Adapun kriteria penjabat gubernur DKI, kata Tito, adalah pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana diatur dalam UU.

"Aturannya kan jelas sekali, harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara. UU mengatakan seperti itu, artinya eselon 1," kata Tito.