3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan Ditentukan DPRD DKI Jakarta Hari Ini
Ilustrasi rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pihaknya akan menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) fraksi-fraksi DPRD DKI untuk membahas dan menentukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada hari ini.

"DPRD akan segera menyiapkan tiga sosok pengganti Gubernur DKI Jakarta. Insyaallah, tiga sosok tersebut akan kami bahas bersama dalam rapat pimpinan dari sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta," kata Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 12 September.

Politikus PDIP ini mengungkapkan, penjaringan nama calon Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan ini diharapkan merupakan sosok yang mampu memimpin Jakarta serta memahami persoalan yang ada.

Prasetyo mengatakan, mekanisme rapimgab yang fiputuskan menjadi salah satu syarat untuk menjunjung tinggi asas kolektif kolegial yang ada di DPRD DKI Jakarta.

"Semoga proses dan mekanisme ini mampu melahirkan sosok yang berintegritas untuk menyentuh langsung persoalan yang dialami warga Jakarta lima tahun terakhir, dalam waktu dua tahun yang sangat singkat ke depan," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta terkait usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, Tito meminta DPRD DKI menyiapkan tiga nama calon untuk diserahkan.

Disebutkan dalam surat, DPRD DKI memiliki waktu pengusulan nama sampai tanggal 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.

"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito dalam surat.

Nantinya, tiga nama calon ini akan disandingkan dengan tiga nama lainnya yang dipilah Kemendagri. Pada akhirnya, salah satu nama calon akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI.

Sementara, sesuai aturan, orang yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tersebut adalah ASN yang menduduki jabatan strukturan eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C.