JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara soal laporan dugaan korupsi yang dilakukan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan laporan itu diarsipkan karena dinyatakan masih sumir.
"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus.
Ghufron mengungkap KPK sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi setelah Ubedilah menyampaikan laporan pada 10 Januari lalu. Hanya saja, dalam proses tersebut pelapor tidak memberikan data tambahan yang diperlukan.
"Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan," tegasnya.
Lagipula, Gibran dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai anak presiden yang diduga melakukan korupsi dan pencucian uang.
"Jadi mohon maaf yang dilaporkan pada saat itu oleh orang yang bukan penyelenggara negara," ungkap Ghufron.
"Saya kira itu sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut," sambungnya.
Sebelumnya, dosen yang juga aktivis '98 Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi itu karena mereka berdua diduga melakukan korupsi dan pencucian uang.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah kepada wartawan usai melapor ke KPK.
Peristiwa itu disebut Ubedilah berawal dari 2015. Saat itu, terdapat perusahaan besar yang jadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
BACA JUGA:
Mahkamah Agung (MA) kemudian hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar. Ubedilah menyebut hal ini terjadi setelah anak Presiden Jokowi itu membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019 lalu.
Dengan kondisi ini, dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme itu disebut Ubedilah sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," ujar Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," imbuhnya.