JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang Pangarep berupa fasilitas jet pribadi terus ditelaah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat disinggung laporan terkait Kaesang yang masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Pelaporan ini berbeda dengan yang sudah digarap oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
"Saya sampaikan kemarin bahwa gratifikasi itu, pelaporan dan juga kemudian penentuannya dari kedeputian pencegahan ini yang sudah disampaikan kepada pimpinan," kata Ghufron kepada wartawan yang dikutip Rabu, 6 November.
Sementara untuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke PLPM masih terus digarap. "Statusnya seperti apa, masih dalam proses telaah," tegasnya.
"(Jadi, red) yang kami sampaikan itu adalah penentuannya sebagai gratifikasi dari kedeputian pencegahan dan monitoring," sambung Ghufron.
Ghufron kemudian menjelaskan kedeputian pencegahan dan monitoring memutuskan laporan Kaesang soal penggunaan jet pribadi tidak bisa ditindaklanjuti karena beberapa hal. Pertama, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukan penyelenggara negara saat menerima tumpangan ke Amerika Serikat.
Selain itu, Kaesang juga sudah terpisah dengan orang tuanya, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun kakaknya, Gibran Rakabuming Raka yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo. "Relasi keluarga itu terhenti dan terputus pada saat sudah dewasa," ungkap Ghufron.
Kondisi ini disebutnya berbeda dengan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dengan anaknya, Mario Dandy. "Dia masih anak-anak. Hartanya dia, asumsinya adalah harta orang tuanya," jelas Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PSI yang juga anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sudah menyampaikan ke KPK perihal penggunaan fasilitas jet pribadi yang digunakannya saat plesir ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono pada Selasa, 17 September lalu. Klaimnya, dia menumpang pesawat milik temannya.
“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” kata Kaesang kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
Terhadap laporan ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tindak lanjut tidak bisa dilakukan lembaganya. Kaesang dinyatakan tidak menerima gratifikasi karena dia bukan penyelenggara negara.
Kaesang juga disebut tidak lagi memiliki hubungan langsung dengan keluarganya, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Gibran Rakabuming Raka selaku kakaknya yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo. Keputusan ini diambil setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan nota dinas kepada pimpinan.