Perhatian! Pelapor Dugaan Korupsi Bisa Dapat Hadiah Rp200 Juta
Ilustrasi KPK. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tiap pelapor dugaan korupsi bisa mendapatkan imbalan hingga Rp200 juta. Pemberian ini sebagai bentuk penghargaan atas keberanian masyarakat.

Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo mengatakan pemberian itu sesuai dengan Pasal 17 PP 43 Tahun 2018.

"Pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang didapat adalah Rp200 juta," kata Tomi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 September.

Sementara untuk pelapor dugaan suap, masyarakat bisa menerima Rp10 juta. "Selain uang tunai, penghargaan lain yang bisa didapatkan adalah berupa piagam," ungkap Tomi.

Namun, untuk mendapatkan hadiah dan piagam masyarakat harus memperhatikan sejumlah hal saat menyampaikan laporan. Berdasarkan Pasal 16 PP 43 Tahun 2018 disebutkan pelapor yang berhak adalah mereka yang berperan memberikan informasi secara tepat.

Selain itu, pelapor juga harus melengkapi data laporan maupun bukti yang berkualitas dan risiko faktual. Penghargaan bagi pelapor disampaikan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

"Penghargaan ini bisa diberikan setelah perkara inkracht. Nanti akan ada tim khusus yang menilai dan memberikan penghargaan," tegasnya.

Lebih lanjut, komisi antirasuah memastikan para pelapor dugaan akan dijamin kerahasiaannya. Tak hanya itu, Tomi mengatakan keamanan mereka juga akan dijamin.

"KPK meminta masyarakat jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut," ujar Tomi.

"Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor," sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap telah terjadi peningkatan jumlah laporan masyarakat yang masuk ke lembaganya. Pada semester I/2022, ada 2.173 laporan yang diterima.

"Selama semester I/2022 jumlah laporan yang diterima oleh Direktorat PLPM KPK 2.173 laporan sedikit mengalami kenaikan dibandingkan dengan jumlah laporan pada periode yang sama pada tahun 2021 sebanyak 2.045 laporan," kata Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochammad Hadiyana dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus.

Selanjutnya, sebanyak 2.069 laporan telah diverifikasi dan 104 di antaranya langsung diarsipkan. Hadiyana mengatakan pengarsipan ini dilakukan karena substansi laporan itu tak berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bisa ditangani KPK.

Kemudian, ada juga 1.235 laporan yang sempat diverifikasi tapi tidak diteruskan. Penyebabnya, pelaporan itu tidak memiliki bukti pendukung seperti syarat dalam PP 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarkat.