Baru Satu Pelapor Kasus Korupsi yang Dapat 'Hadiah' Sejak Tahun 2016 yang Lalu
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Banyak kasus korupsi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berawal dari laporan masyarakat. Hanya saja, lembaga ini ternyata baru sekali memberikan premi kepada seorang pelapor kasus korupsi.

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menyatakan hal tersebut. Menurut dia, sejak tahun 2016 yang lalu, lembaga antirasuah ini baru sekali memberikan penghargaan bagi masyarakat yang aktif melaporkan adanya tindak korupsi di sekitar mereka hingga akhirnya kasus tersebut diusut.

"Berdasarkan informasi yang kami terima hanya satu orang sekitar tahun 2016 yang telah mendapatkan reward premi sebagai pelapor sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ali kepada wartawan, Minggu, 14 Juni.

Ada beberapa alasan mengapa tak semua pelapor tindak pidana korupsi tersebut tak mendapat haknya. Pertama, hal ini terjadi karena minimnya data pelapor. Hal ini, bisa terjadi karena adanya perlindungan diri bagi pelapor kasus korupsi.

Selain itu, sejumlah kasus korupsi yang ditangani lembaganya biasanya tidak hanya dilaporkan oleh seorang sumber saja. Sehingga, validasi data yang akurat perlu dilakukan untuk memutus pelapor yang memenuhi syarat untuk menerima premi.

Ali mengatakan, KPK menyadari peran penting masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sehingga, lembaga ini terus berkomitmen menjaga dan membina peran serta tersebut dengan memberikan premi sebagai apresiasi.

"KPK menyadari bahwa peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut sangat diperlukan sehingga perlu terus dijaga dan dibina supaya dapat terus menumbuhkan budaya anti korupsi," ungkap Ali.

Penghargaan

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam PP tersebut, pelapor yang memberikan informasi mengenai adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum akan diberikan penghargaan dalam bentuk piagam.

Selain itu, pelapor bakal diberikan premi dengan total maksimal Rp200 juta setelah perkara yang dilaporkannya memiliki kekuatan hukum yang tepat.