KPK Dapat Keluhan Banyak Warga Tak Dapat Bansos Walaupun Sudah Mendaftar
Gedung KPK (Muhammad Iqbal/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima banyak keluhan masyarakat terkait pendistribusian bantuan sosial (bansos). Lewat aplikasi pengawasan JAGA Bansos, KPK menerima 303 keluhan pembagian bansos sampai hari ini.

Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebutkan, hal paling banyak yang dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar. Total masyarkat yang melaporkan keluhan ini mencapai 134 orang.

Selain itu, ada jenis keluhan lain yang dilaporkan masyarakat. Lebih jelasnya, ada 32 laporan soal bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya, lalu 28 laporan terkait bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan.

Kemudian, ada 14 perihal nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif), 4 laporan mendapatkan bantuan lebih dari satu, 3 laporan bantuan yang diterima kualitasnya buruk, 2 laporan yang menyatakan seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan, serta 86 laporan lainnya dengan beragam topik.

"Keluhan tersebut ditujukan kepada 130 pemda yang terdiri dari 9 pemerintah provinsi dan 121 pemerintah kabupaten/kota di 27 provinsi, 2 kementerian, serta 1 komunitas masyarakat," kata Maryati kepada wartawan, Sabtu, 13 Juni.

Adapun provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total 74 keluhan, Jawa Timur dengan total 48 keluhan, di 15 pemda dan Jawa Tengah menerima 32 keluhan. 

Sementara, kota atau kabupaten yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 10 keluhan, Pemkab Indramayu 9 keluhan, Pemkab Lampung Selatan 8 keluhan, serta Pemkab Sukabumi dan Pemprov Jawa Timur masing-masing 7 keluhan. 

Dari seluruh keluhan yang masuk, sebanyak 20 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda. Sebanyak 115 keluhan dengan status 'diteruskan' masih menunggu respons pemda. 

Sebanyak 118 keluhan dengan status 'dikonfirmasi' sehubungan dengan informasi yang harus dilengkapi oleh pelapor. Lalu, 20 keluhan dengan status 'diterima' masih dalam proses verifikasi. Sisanya 30 keluhan lainnya dengan status 'dihapus' karena dihapus oleh pelapor maupun laporan ganda. 

Maryati bilang, KPK menyadari kesemrawutan penyaluran bansos disebabkan data penerima bantuan masih perlu dilakukan pembaharuan. 

"Di tengah pandemi COVID-19, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT dan RW," ujar dia.

Oleh sebab itu, lanjut Maryati, KPK menilai pemerintah daerah perlu mengevaluasi kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan. 

Di beberapa daerah, KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas. Akibatnya, ketika dilakukan pemadanan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria yang terdampak COVID-19 justru masuk ke dalam daftar. 

Maryati melanjutkan, pemerintah juga mesti transparan dalam mendistribusikan bansos kepada masyarakat. Caranya, dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan. Pemda perlu menyosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait kriteria penerima bantuan, jenis bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan.