Pengacara Keluarga Brigadir J Mengaku Diabaikan Saat Lapor Dugaan Korupsi, KPK: Tidak Benar!
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengabaikan laporan dugaan korupsi yang disampaikan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Pimpinan komisi antirasuah juga dipastikan tak pernah bertemu dengannya.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi video Kamaruddin yang tersebar di media sosial. Dilihat, pengacara itu mengaku melaporkan dugaan korupsi bernilai fantastis pada KPK tapi tidak ditindaklanjuti.

"KPK mengklarifikasi bahwa Pimpinan KPK pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober.

Ipi mengatakan tiap laporan masuk ke KPK tidak begitu saja ditindaklanjuti. Ada proses awal, seperti telaah dan analisis untuk memastikan komisi antirasuah berhak mengusut laporan.

Jika laporan tak memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi, KPK tidak akan menindaklanjuti. Ipi memastikan hal ini akan dikoordinasikan pada pelapor sebagai bentuk transparansi.

Adapun kasus korupsi yang berhak ditangani KPK sesuai Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah:

1. Melibatkan Aparat Penegak Hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/ atau

2. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

"Demikian halnya jika aduan memenuhi unsur tindak pidana korupsi namun tidak termasuk dalam batasan kewenangan KPK, maka KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi tindak lanjutnya kepada aparat penegak hukum lainnya," tegasnya.

Komisi antirasuah memastikan akan bekerja sesuai aturan perundangan. Laporan masyarakat yang sesuai tentu akan ditelusuri hingga tuntas.

"KPK juga dapat memberikan hadiah atau penghargaan kepada pelapor dalam bentuk premi sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Ipi.

"Selain pemberian hadiah, KPK juga memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor untuk memitigasi risiko keselamatannya," sambungnya.

Kamaruddin dalam video itu membandingkan kondisi KPK dulu dan sekarang di masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri. Dia bilang dahulu kerap mendapat pujian dari pimpinan ketika melaporkan dugaan korupsi.

"Tapi sekarang saya kasih beberapa perkara ke KPK yang jumlahnya trilunan bahkan Rp300 triliun, tahu apa kata ketua KPK sama saya, anda belum layak dapat hadiah," ujar Kamaruddin dikutip dari video yang beredar di media sosial.

"Seolah-olah saya pemburu hadiah. Padahal, saya belum terima hadiah apa pun dari negara ini. Dari sejak dulu sampai sekarang," pungkasnya.