Bagikan:

JAKARTA - Polri mempersilakan keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat untuk mengajukan permohonan ekshumasi atau penggalian kubur untuk keadilan. Dengan begitu, nantinya jenazah bisa diautopsi kembali.

"Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 19 Juli.

Permohonan ekshumasi ini mesti diajukan pihak keluarga kepada penyidik. Tujuannya, sebagai syarat administrasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan

"ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigastion, itu hal yang harus dilakukan," ungkapnya.

Irjen Dedi mengatakan pihak keluarga akan menggelar pertemuan dengan pihak kedokteran forensik. Dalam pertemuan itu, semua hasil autopsi akan dipaparkan.

"Besok insyaallah sore selesai mungkin (keluarga Brigadir J, red) menerima penjelasan dari penyidik dan juga kedokteran forensik," kata Dedi.

Sebelumnya, keluarga Brigadir J meminta proses autopsi dilakukan kembali secara transparan. Sebab, ada dugaan dalam prosesnya di bawah kontrol pihak tertentu.

"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," ujar kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.

Karena dugaan itu, Kamaruddin meminta agar proses autopsi diulang kembali. Sehingga, pihak keluarga mengetahui penyebab sebenarnya dari bekas luka yang ada di sekujur tubuh Brigadir J.

"Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tahu, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," kata Kamaruddin.