Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta tak ikut tim independen Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) ke Jayapura memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Langkah itu dipandang tidak etis oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

"Sangat tidak elok Ketua KPK bertemu tersangka korupsi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober.

Firli dinilai bakal melanggar Pasal 36 dalam Undang-Undang KPK jika ikut memeriksa Lukas. Boyamin bilang, pertemuan itu bisa berujung dengan pidana.

"Pimpinan KPK dilarang bertemu tersangka dan ada ancaman pidana penjara lima tahun," ujarnya mengutip pasal tersebut.

Boyamin mengatakan cukup tim medis dari PB IDI dan KPK saja yang memeriksa Lukas. Penyidik juga dipersilakan ikut.

"Betul (cukup tim medis dan penyidik, red)," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut akan segera membentuk tim yang akan diberangkatkan ke Jayapura, Papua untuk mengecek kondisi Lukas Enembe. Tim tersebut nantinya diisi oleh tim dokter yang independen.

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening memastikan tim independen dari IDI akan memeriksa kliennya di Jayapura. Dia bahkan mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri akan ikut ke sana.

Roy mendapat nformasi Firli bakal ikut ke Jayapura dari Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. Hanya saja, tak dirinci kapan tim tersebut akan berangkat.

Sebagai informasi, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja, kasus yang menjeratnya belum dirinci.

Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan karena Lukas mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, KPK akan kembali melakukan pemanggilan yang belum diinformasikan pastinya. Lukas diminta kooperatif memenuhi paanggilan penyidik KPK karena keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.