Bagikan:

JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sampai saat ini belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus narkoba.

Polri beralasan, sejauh ini prosesnya masih pada tahap pemberkasan.

"Sedang pemberkasan etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonformasi, Jumat, 21 Oktober.

Sehingga Polri belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ihwal dugaan pelanggaran etik terhadap Teddy bakal digelar. Yang jelas, kata Dedi, Divisi Propam akan sesegara mungkin merampungkan pemberkasan.

"Nunggu info lanjut dari Propam," ujar Dedi.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia terlibat jaringan karena mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu.

Dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka.

Enam di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara

Khusus untuk etik, Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Sementara untuk pidana, dia dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.