Polri Terima Memori Banding PTDH Teddy Minahasa
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri telah menerima memori banding dari Irjen Teddy Minahasa yang divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Berkas itu bakal dipelajari terlebih dulu sebelum menentukan nasib dari mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

"Untuk memori banding TM, hari ini Kamis tanggal 22 Juni 2023 telah diterima di sekretariat sidang komisi kode etik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 22 Juni.

Komisi banding disebut memiliki waktu mempelajari memori banding yang dikirimkan Irjen Teddy Minahasa.

Kemudian, merujuk Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 78 ayat 1 menunjukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding.

“Memori bandingnya diterima kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya. Maksudnya memori banding yang diterima ya,” kata Ramadhan.

Sebagai pengingat, Irjen Teddy Minahasa disanksi PTDH berdasarkan hasil sidang KKEP pada Selasa, 30 Mei. Alasan mendasar sanksi itu diberikan karena Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti sabu dan memggantinya dengan tawas.

"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukitinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram," sebut Ramadhan.

Kemudian, 'dosa' Irjen Teddy Minahasa lainnya yaitu memerintahkan Linda Pujiastuti alias Anita untuk menjual sabu yang sudah disisihkan. Bahkan, menerima uang hasil penjualannya.

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ungkapnya.

Perbuatan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan melanggar aturan. Terlebih, sanksi pemecetan itu sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a. Lalu, Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.