Pembacaan Putusan Banding Irjen Teddy Minahasa Ditunda Hingga Bulan Depan
Sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda pembacaan putusan banding untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa hingga bulan depan. Alasannya, masih dibutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas banding tersebut.

"Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa," ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Selasa, 20 Juni.

Dengan alasan itu, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan itu hingga 6 Juli 2023. Nantinya, persidangan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Sedianya, sidang pembacaan putusan banding terdakwa Teddy Minahasa dijadwalkan pada Rabu, 21 Juni.

Adapun, Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kliennya dalam kasus peredaran narkoba.

"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman.

Hotman mengatakan, selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan.

"Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual," ungkap Hotman.