JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa di kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu hari ini.
"Benar, putusan banding akan dibacakan hari ini," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada VOI, Kamis, 6 Juli.
Sedianya, pembacaan putusan direncanakan pada Rabu, 21 Juni. Namun, karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas banding, maka, diputuskan untuk ditunda hingga Rabu, 6 Juli.
Rencananya, sidang pembacaan putusan Teddy Minahasa akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Selain itu, majelis hakim juga akan membancakan putusan banding bagi mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Dody Prawiranegara hari ini," kata Binsar.
Dalam pengadilan tingkat pertama,Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Ia dinyatakan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Sementara Dody Prawiranegara divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:
Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.