Eks Kapolres Bukittinggi Mengaku Teddy Minahasa Kirimkan Surat Berisi Ajakan untuk Bergabung
Mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara, mendapat surat dari Teddy Minahasa yang berisi ajakan untuk bergabung usai ditangkap Polda Metro Jaya.

Doddy tidak menjelaskan secara rinci terkait ajakan bergabung yang ada di dalam surat tersebut.

"Ini (surat) terkait dengan saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa, untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma'arif) dan bandar adalah Anita," kata Doddy di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dilansir dari Antara, Senin 27 Februari. 

Anita merupakan terdakwa yang membantu menjual sabu milik Teddy Minahasa di Jakarta. Sedangkan Samsul Ma'arif merupakan terdakwa yang membantu membawa sabu Teddy Minahasa dari Sumatera Barat ke Jakarta.

Doddy memohon kepada hakim ketua, Jon Sarman Saragih untuk membacakan surat tersebut di akhir persidangan.

"Saudara terdakwa ini selalu memberikan perintah dan arahan kepada saya. Bahkan saat saya ditangkap di Polda Metro, izinkan saya membacakan surat kecil tulis tangan saudara terdakwa (Teddy)," kata Doddy.

Hakim ketua, Jon Sarman Saragih menyarankan surat tersebut dibacakan saat Doddy bertindak sebagai terdakwa dalam kasus lain.

Saat ini, hakim hanya mengharapkan Doddy menjelaskan proses pengantaran sabu milik Teddy Minahasa dari Sumatera Barat ke DKI Jakarta.

"Karena saudara di perkara ini, tentu ini lebih berguna untuk perkara saudara di yang lain," kata hakim.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

 

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.