Eks Kapolres Bukittinggi Bacakan Surat Teddy Minahasa, Isinya Skenario Saat Anak Buah Ditangkap Bawa Sabu
Teddy Minahasa di PN Jakbar ( DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara membacakan surat berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini. 

Surat ini diterima Doddy dari Teddy saat sudah tertangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba.

"Izin saya membacakan lagi yang Mulia biar lebih jelas," kata Doddy dalam persidangan tersebut dikutip dari Antara. 

"Untuk Doddy atau istrinya, contreng satu, komunikasi antara dengan Arif tidak ada saksi," kata Doddy saat membaca surat tersebut.

"Contreng dua, BB (barang bukti sabu) yang ditemukan di rumah Doddy strip satu, jawab tidak tahu garis miring kayu gaharu milik Arif, strip kedua Arif mantan pengedar," katanya.

"Contreng yang ketiga Doddy harus menyatu dengan saya. Berikutnya tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Doddy, berikutnya buang badan ke Arif," kata Doddy.

"Berikutnya satu saksi bukan saksi, berikutnya skenario penangkapan Anita tapi Arif yang melanggar rencana dan barang punya Arif," kata Doddy kembali saat membaca isi surat.

"Berikutnya tidak ada penyisihan BB. Yang terakhir barang dari Arief (tidak ada saksi)," kata Doddy membacanya kalimat terakhir dalam surat.

Doddy enggan mengikuti semua perintah tersebut dan lebih memilih proses penegakan hukum. "Mohon izin yang Mulia dan ini saya tolak waktu, saya tidak mau mengabur dari suatu tindak pidana," kata dia.

Jaksa sempat bertanya kepada Teddy terkait surat tersebut. Teddy mengaku bahwa surat tersebut merupakan tulisan tangannya.

Linda merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang bertugas untuk menjual lima kilogram sabu hasil barang bukti ke Jakarta. Sedangkan Arif yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Samsul Ma'rif merupakan asisten pribadi Doddy.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.