Jadi Saksi Mahkota, Teddy Minahasa Ceritakan Kronologi Penangkapan Dirinya
Teddy Minahasa bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Foto: Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus peredaran sabu, menceritakan kronologi penangkapan dirinya.

Teddy menceritakan hal itu ketika diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa kasus peredaran narkoba lainnya dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 1 Maret 2023.

Teddy menjadi saksi mahkota untuk dua perkara dengan terdakwa mantan Kapolres Bukit Tinggi Doddy Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.

Sebelumnya, persidangan Teddy Minahasa sempat dijadwalkan pada Rabu 22 Februari 2023 pekan lalu. Akan tetapi, kareda Teddy tidak bisa datang lantaran sakit, sidang tersebut ditunda.

Teddy Minahasa Ceritakan Kronologi Penangkapan Dirinya

Teddy Minahasa mengatakan, penangkapannya bermula ketika mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody ditangkap terkait kasus peredaran sabu pada 12 Oktober 2022.

“Informasi dari kawan saya yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN), menyebutkan bahwa anak buah saya ditangkap karena narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Teddy dalam persidangan, mengutip Kompas, Kamis, 2 Maret 2023.

Kendati demikian, Teddy tak menjelaskan lebih rinci soal siapa kawan di BIN yang dimaksud. Selain itu, Teddy juga tidak mengungkap latar belakang instansi kawannya  tersebut.

Berikutnya, kawan Teddy di BIN memberi informasi lagi bahwa Teddy bakal terjerat kasus narkoba.

"Informasi tersebut berkembang. Katanya mengait kepada saya," kata Teddy.

Usai menerima informasi itu, Teddy bertemu dengan beberapa pihak, mulai dari istri AKBP Dody, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga penyidik dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Pertemuan Teddy dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terjadi pada 13 Oktober 2022, setelah ia menjalani tindakan medis di rumah sakit.

Saat bertemu Kapolri, Teddy belum ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran sabu.

"Saya diizinkan pulang dari rumah sakit jam 15.00 WIB, kemudian saya langsung menuju kantor Kapolri, saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini," ucap Teddy.

Seusai bertemu Kapolri, Teddy diperintahkan oleh Listyo untuk menghadap ke Divisi Propam Polri.

Menurut Teddy, instruksi tersebut diberikan karena Listyo tak mau kecolongongan lagi seperti kasus Ferdy Sambo, yang merekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi tembak-menembah.

“Beliau (Listyo Sigit Prabowo) mengatakan, 'Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah, lalu jadi enggak karu-karuan'," tutur Teddy menirukan ucapan Listyo.

Selanjutnya, Teddy pun mendatangi Kantor Kepala Divisi Propam dan diarahkan ke Biro Paminal.

Sebelum dimintai klarifikasi keterangan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri, Teddy diambil sampel darah, urine dan rambut.

Sehari setelahnya atau pada 14 Oktober 2022, kasus yang menjeratnya diambil alih oleh penyidik dari Direkttorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap," ungakp Teddy.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Minahasa sempat melayangkan protes. Sebab penetapan tersangka itu hanya berdasarkan keterangan empat saksi, yakni Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma’arif.

Teddy menyebut bahwa pemeriksaannya sebagai saksi tidak tuntas. Pada 14 Oktober 2022, Polda Metro Jaya tiba-tiba merilis namanya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.  

Demikian informasi tentang cerita Teddy Minahasa soal kronologi penangkapan dirinya. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.