Rekonstruksi Mutilasi Angela, Pelaku Peragakan Detik-detik Pembunuhan
Rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dengan tersangka Ecky Listiantho/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dengan tersangka Ecky Listiantho. Di awal rekonstuksi memperagakan detik-detik pembunuhan.

Bermula dari adegan ke delapan yang menggambarkan kondisi Ecky terlibat cekcok dengan korban, pada 25 Juni 2019. Permasalahannya karena Angela kesal tak dinikahi tersangka.

"Korban kecewa tidak dinikahkan oleh tersangka dan pada saat itu tersangka menganggap korban bisa mengganggu hubungan dengan istrinya," ujar penyidik pengarah di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret.

Dalam perdebatan itu, Angela mengancam bakal membocorkan hubungan mereka. Sehingga, Ecky yang tak terima langsung mencekiknya.

“Mendorong badan korban sehingga terjatuh di kasur. Selanjutnya menindih tubuh korban (posisi tersangka di atas tubuh korban) tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala menggantung ke bawah,” sebutnya.

Usai membunuh Angela, pada adegan sembilan, tersangka sempat beristirahat selama beberapa saat di samping jasad mantan kekasihnya itu.

Hingga pada pagi hari, tersangka memindahkan jasad Angela dari kasur ke lantai. Diduga agar tubuh mantan kekasihnya itu tak terlihat orang lain.

“Setelah tersangka membunuh korban, tersangka masih istirahat di apartemen milik korban. Sekitar pukul 08.00 WIB tersangka memindahkan tubuh korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurap,” katanya.

Rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dengan tersangka Ecky Listiantho/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih dengan tersangka Ecky Listiyanto. Sebanyak 60 adegan dari awal pembunuhan hingga mutilasi akan diperagakan.

"60 adegan dari awal di apartemen," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono.

Ecky membunuh Angela pada 2019. Kemudian, memutilasi jasad mantan kekasihnya tersebut menjadi tujuh bagian dengan menggunakan gergaji mesin.

Kemudian, potongan tubuh itu disimpan dalam dua boks kontainer.

Selama tiga tahun, Ecky berpindah tempat tujuannya agar aksi menyimpan jasad Angela tak diketahui. Hingga aksi pembunuhan dan mutilasi itu terungkap pada 30 Desember 2022.

Dua boks berisi potongan tubuh Angela itu ditemukan di rumah kos di kawasan Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.