Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara, membantah ada rencana menjebak Linda Pujiastuti alias Linda seperti yang disampaikan Irjen Teddy Minahasa.

"Dia tidak pernah mengucapkan itu (rencana penjebakan Linda), baru di sidang ini aja dia mengucapkan penjebakan," kata Doddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 1 Maret, disitat Antara.

Menurut Doddy, Teddy hanya memerintahkan dirinya berkomunikasi dengan Linda terkait pengantaran sabu 5 kilogram (kg) dari Padang ke Jakarta.

Doddy pun membantah semua keterangan Teddy terkait ajakan untuk menjebak Linda agar ditangkap atas kasus peredaran sabu.

"Bohong semua itu Teddy Minahasa, tidak ada satupun dia berbicara soal penjebakan apapun ceritanya. Apa boleh polisi jebak jebak masyarakat?" kata Doddy.

Dalam persidangan sebelumnya, Teddy yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) bersaksi bahwa dirinya memang berniat menjebak Linda selaku orang kepercayaannya.

Niat menjebak tersebut muncul lantaran Linda sempat memberikan informasi yang salah kepadanya pada 2019 terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.

"Dalam peristiwa 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy.

Kesempatan untuk menjebak datang ketika Linda menghubungi Teddy untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam. Alasan Linda saat itu ingin menjualkan koleksi keris milik Teddy.

"Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," kata Teddy.

​​​​​​Teddy pun mengarahkan Doddy untuk memberikan sabu seberat 5 kg kepada Linda. Dia meminta Doddy untuk meminjam sabu 5 kg yang sudah ditahan kejaksaan.

"Karena berdasarkan informasi dari kapolres pemusnahan itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan," ujarnya.

Tujuannya agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut. "'Mas kita 'kerjain' orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya'," kata Teddy menirukan percakapan kepada Doddy kala itu.

Linda, Teddy dan Doddy kemudian ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat 5 kg.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ditukar tawas

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kg sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara