JAKARTA - Kubu mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, bakal mengajukan kasasi usai upaya bandingnya gagal. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis pidana seumur hidup.
“Akan kasasi,” ujar kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 8 Juli.
Menambahkan, kuasa hukum Teddy lainnya, Anthony Djono juga menyampaikan perihal kasasi yang akan diajukannya sembari menunggu pemberitahuan atas putusan banding tersebut.
“Kami akan ajukan Kasasi terhadap Putusan Banding hari ini (Kamis 6 Juli), tentunya secara formil kita harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami,” jelasnya.
Sedianya, dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa terlibat dalam peredaran narkoba. Sehingga, divonis penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa dianggap telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk diduga diedarkan kembali dengan melibatkan Kasranto, Linda, Arif, serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
BACA JUGA:
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.