Bagikan:

JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo menggaungkan dugaan bila Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memiliki dua kepribadian saat persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana.

Momen dimunculkanya dugaan itu saat majelis hakim membacakan keberatan dari penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka mengklaim tak diberikan kesempatan untuk menggali dugaan kepribadian ganda Brigadir J.

"Kami memang menyampaikan catatan seperti itu karena sebelumnya, ketika kami ingin menggali hal tersebut ada, belum maksimal begitu waktu yang kami dapatkan," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, 8 November.

Alasan digaungkannya dugaan itu karena mereka memiliki alat bukti. Sehingga, patut dibuktikan dalam persidangan.

Terlebih, profil seseorang mengenai unsur psikologi merupakan hal penting dan tak bisa dipisahkan dalam suatu kasus pidana, baik tersangka maupun korban.

"Bukan hanya profil korban tetapi juga profil para tersangka karena biasanya itu profiling ingin psikologi ini dilakukan di tahap penyidikan, sehingga perlu menggali itu dalam proses persidangan," ungkap Febri.

Terlepas hal itu, eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut ihwal tersebut akan dibuktikan saat persidangan dengan agenda saksi meringankan.

"Majelis hakim sudah mengatakan akan memberikan waktu untuk menggali hal tersebut," kata Febri.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.