Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR bakal menghadirkan saksi meringankan di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini Selasa 2 Januari. Saksi yang dihadirkan keduanya akan memberikan pandangannya guna membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk kubu Kuat Ma'ruf akan menghadirkan seorang ahli pidana. Nantinya, saksi a de charge itu kemungkinan akan memberikan padanya mengenai Pasal 55 tentang tutur serta.

"Kami akan menghadirkan ahli hukum pidana dari UU Jogja, Muhammad Arif Setiawan," ujar penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Januari.

Sedangkan, untuk kubu Ricky Rizal bakal menghadirkan Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia (UI), Nathael.

Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar menyebu ahli itu juga akan memberikan padangannya dari sisi psikoligi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," sebut Erman.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam dakwaan, Richard Eliezrer menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Penembakan itupun disebut atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Sehingga, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.